News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi dan Peredaran Narkoba

Polisi dan Peredaran Narkoba

 
Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP Tubaba

Tulang Bawang Barat | Simakpai.com | - Penangkapan seorang oknum polisi berpangkat AKP yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Polda NTB, kembali menjadi sorotan publik.

Ironisnya, sang oknum ditangkap oleh institusinya sendiri karena diduga mengonsumsi narkoba yang diperoleh dari seorang bandar.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru ikut terjerat?

Secara internal, Kepolisian dikenal memiliki sanksi yang tegas terhadap anggotanya yang terlibat narkotika.

Tidak ada toleransi. Pemecatan dan proses pidana adalah konsekuensi yang pasti. Fakta bahwa kasus serupa terus berulang menunjukkan bahwa penindakan semata belum cukup menghadirkan efek jera.

Harus dipahami masalah narkoba tidak mengenal batas usia, jabatan, kepangkatan, maupun status sosial ekonomi. Semua kalangan berpotensi terjerat, termasuk aparat penegak hukum. Institusi kepolisian hanyalah salah satu bagian dari potret persoalan yang lebih besar.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2025 mencatat sekitar 3,3 juta jiwa pengguna narkoba di Indonesia. Mayoritas berada pada usia produktif 15–50 tahun, dengan dominasi kelompok remaja. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.

Salah satu faktor utama sulitnya pemberantasan narkoba adalah nilai ekonominya yang sangat besar. Harga satu kilogram heroin dapat mencapai Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

Dengan keuntungan sebesar itu, narkoba menjadi bisnis ilegal yang sangat menggiurkan dan melibatkan jaringan terorganisasi, bahkan lintas negara.

Kasus yang pernah menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, menjadi bukti bahwa pangkat dan jabatan tinggi bukan jaminan kebal terhadap godaan. Ketika integritas runtuh, kewenangan dapat disalahgunakan.

Masuknya narkoba ke Indonesia juga tidak terlepas dari faktor geografis. Posisi Indonesia yang strategis serta luasnya wilayah laut menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.

Jaringan internasional, termasuk yang beroperasi di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara, diduga memanfaatkan kondisi tersebut.

Karena itu, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan hukum. Dibutuhkan penguatan pengawasan internal, transparansi, serta pembinaan integritas aparat secara berkelanjutan.

Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum adalah modal utama dalam perang melawan narkoba. Kasus oknum aparat harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar peristiwa yang berlalu.

Perang melawan narkoba bukan hanya tentang penangkapan dan hukuman, tetapi juga tentang menjaga moralitas institusi kepolisian dan menyelamatkan masa depan bangsa. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar