Belajar Dari Kasus Hogi Minaya : Korban Jambret Jadi Tersangka
Penulis :Ahmad Basri
Ketua : K3PP Tubaba
Tulang Bawang Barat | Simakpai.com | - Kasus Hogi Minaya, seorang suami yang dijadikan tersangka oleh Polres Sleman, Yogyakarta, dengan alasan pelanggaran undang-undang lalu lintas, atas meninggalnya seorang pelaku kejahatan penjambretan terhadap istrinya, adalah potret kelam penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, tidak hanya masyarakat Yogyakarta, tetapi juga nasional.
Kasus ini bermula dari seorang pelaku penjambretan di tengah jalan yang mengambil paksa tas istri korban. Perbuatan tersebut jelas merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Dengan gerak refleks, suami korban mengejar pelaku penjambretan yang kabur menggunakan kendaraan roda dua. Tindakan ini merupakan reaksi spontan dan wajar dari korban kejahatan bukan tindakan kriminal.
Naas, pelaku penjambretan terjatuh dari kendaraan yang dikendarainya hingga meninggal dunia. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Sleman.
Ironisnya, suami korban Hogi Minaya, justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan sebagai penyebab meninggalnya pelaku kejahatan penjambretan tersebut.
Alasan kepolisian Polres Sleman sangat sederhana dan dangkal. Kasus ini hanya dipandang dari kacamata undang-undang lalu lintas, bahwa ada korban meninggal karena perbuatan orang lain. Titik.
Pihak kepolisian sama sekali tidak melihat penyebab awal dan kronologi peristiwa. Mengapa pelaku penjambretan itu sampai meninggal dunia.
Padahal dalam hukum pidana dikenal asas tiada pidana tanpa kesalahan.Tidak setiap peristiwa yang menimbulkan kematian dapat serta-merta dipidana tanpa melihat ada atau tidaknya kesengajaan maupun kelalaian.
Dalam perkara ini tidak terdapat niat membunuh, tidak ada perencanaan, dan tidak ada kehendak untuk menghilangkan nyawa. Yang ada hanyalah rangkaian peristiwa yang diawali oleh kejahatan aktif pelaku penjambretan itu sendiri.
Bagi masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus Hogi Minaya, langkah Polres Sleman tampak gegabah dan asal-asalan. Meminjam bahasa Jawa seenak udelnya sendiri.
Pasal kecelakaan lalu lintas digunakan untuk menjerat korban kejahatan, sementara konteks hukum pidana dan rasa keadilan diabaikan. Inilah cara kepolisian menangani kasus Hogi Minaya.
Komisi III DPR RI sampai memanggil Kapolres Sleman dan Kejaksaan Tinggi Sleman untuk dimintai keterangan atas kasus Hogi Minaya. Kesimpulannya jelas bahwa telah terjadi keteledoran dan ketidakprofesionalan penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat), Komisi III menilai kasus tersebut harus dihentikan, tidak boleh dilanjutkan, karena cacat prosedural dan tidak sesuai dengan penerapan KUHP yang terbaru, yang mengakui adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana.
Pesan penting yang harus dibaca dari kasus Hogi Minaya adalah apa yang akan terjadi jika kasus ini tidak menjadi perhatian publik dan Komisi III DPR?
Jawabannya jelas. Sang suami korban sangat mungkin akan duduk di kursi pengadilan sebagai terdakwa “pembunuhan” lalu masuk penjara, meskipun dirinya adalah korban tindak kejahatan.
Dampaknya sangat luas. Akan tumbuh sikap apatisme masyarakat terhadap kejahatan. Orang akan takut melakukan tindakan pencegahan, takut menolong, takut bertindak, karena khawatir justru berujung kasus hukum.
Dan pada akhirnya, korban kejahatan akan bingung harus berbuat apa terhadap pelaku kejahatan yang telah merampas haknya secara paksa, sementara negara justru gagal berdiri di pihak yang benar. (Red)

Posting Komentar